Selasa, 25 Oktober 2011

Perbedaan Lisensi dengan Paten

Membahas mengenai Lisensi dan Hak Paten, sering sekali kita menemui hal – hal seperti ini…
Okee….  Kita bahas apa itu Lisensi….????? Dan apa itu Hak Paten…..?????

Lisensi :
                Lisensi secara umumnya yaitu member ijin. Dan lisensi itu sendiri punya beberapa syarat, syaratnya sangat bergantung pada apa yang akan dilisensi. Jika dalam penamaan ataupun merek. Lisensi juga biasa dikembangkan melalui proses penelitian, development & research. Jadi tidak semena – mena. Pada dasar prinsipnya, lisensi itu sendiri  harus dapat menarik pemasaran bagi pembeli.
Seperti contoh :
- memberikan ijin memakai nama.
- Di Negara Eropa contohnya meminta ijin untuk mengelola sebuah jembatan.
- Contoh di Negara kita Indonesia, lisensi itu berada pada tahap yg sangat tradisionil.masih  berupa produk & nama. Missal kita memproduksi, mereknya yg kita ketahui yaitu bendera, dan brandnya itukan bendera, tetapi cara kerja produksinyapun akan diajarkan. Padahal suatu teknologinya sudah tdk baru. Dan semestinya utk memproduksinya, kita tdk usah bayar lagi.

Hak Paten :
Beda halnya antara Lisensi dengan Paten. Jika kita liat pada UU No 14 Thn 2011 mengenai Paten. Paten merupakan hak yg eksklusif diberikan oleh suatu Negara kpd inventor dan utk selama waktu yg tertentu selama melakukan sendiri invensinya ataupun member suatu persetujuan pada pihak yg lain demi melaksanakannya.
Contoh :
Mempatenkan mesin, proses maupun barang yg diproduksi & digunakan

SUMBER : http://yangdipuja.blogspot.com/2010/07/lisensi-dan-hak-paten

Contoh Lain Bukti Hak Paten Amerika :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar