Selasa, 25 Oktober 2011

Pendaftaran Paten dan penggunaan Paten Perangkat Lunak



Pendaftaran Paten Perangkat Lunak :

·         Isi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
·         Lampirkan contoh ciptaan kita, kemudian beberapa uraian atas ciptaan yg dimaksud.
·         Lampirkan berupa bukti kewarganegaraan yg mencipta ataupun bagi pemegang hak cipta.
·         Lampirkan berupa surat kuasa.
·         Bayar total biaya pendaftaran.

Dalam segi Administratif/ keuangan :

·         Apabila semua administrative sudah dipenuhhi, maka sesuai dgn ketentuan yg berlaku. Dan akan dilakukannya evaluasi.
·         Dalam jangka waktu tiga bulan seorang pemohon dapat memenuhi Administratif, makadilakukannya suatu evaluasi.
·         Dan andai dlm waktu tiga bulan sang pemohon tdk dapat melengkapi administrative, maka pengajuan DITOLAK…!!!.

Kemudian tahap evaluasi pengajuan hak paten didaftarkan.

Penggunaan Paten :

Ilustrasinya, jika kita akan mendaftarkan sesuatu ciptaan/ide pada suatu Negara, makadlm pihak lain pada Negara itu tak akan bisa membuat suatu hasil karya atas dasar ide yg sudah dipatenkan. Terkucuali jika kita sudah membuat suatu perjanjian khusus dgn pihak paten (Pemilik).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar